Penjelasan Resmi KPK Mengenai Penahanan Presiden PKS, Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq bersama tiga tersangka lainnya ditahan KPK

Berikut penjelasan resmi KPK:
Jakarta, 31 Januari 2013. Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengurusan kuota impor daging pada Kementerian Pertanian, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka, yakni JE (swasta), AAE (swasta), AF (swasta) dan LHI (Anggota Komisi I DPR Periode 2009 - 2014). Keempatnya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di beberapa rumah tahanan berbeda.

Tersangka JE ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba, tersangka AAE ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang dan tersangka AF ditahan Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Sedangkan tersangka LHI ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Guntur.

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan penangkapan yang dilakukan Penyidik KPK, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan JE, AAE, AF, dan LHI sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana penyuapan yang berkaitan dengan proyek impor daging.
JE dan AAE disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13  Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Sedangkan terhadap AF dan LHI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan dan penahanan tersangka bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Selasa (29/1). Saat itu, KPK menangkap AF di sebuah hotel di Jakarta. Di lokasi, KPK juga menemukan barang bukti berupa uang senilai satu miliar rupiah yang diduga merupakan uang pemberian AAE dan JE yang diperuntukkan kepada LHI. Tak lama kemudian, KPK menangkap AAE dan JE di kediaman AAE di bilangan Cakung, Jakarta. Sedangkan LHI dijemput KPK sehari kemudian di sebuah kantor di Jakarta Selatan.

tribunnews.com
loading...