Makalah Tentang Sistem Pendidikan Nasional
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Pendidikan
nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan
menjadi warga Negara yang demokraris serta bertanggung jawab.Untuk
mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem
pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sistem pendidikan Indonesia yang telah di bagun dari dulu sampai sekarang ini, teryata masih belum mampu sepenuhnya menjawab kebutuhan dan tantangan global untuk masa yang akan datang, Program pemerataan dan peningkatan kulitas pendidikan yang selama ini menjadi focus pembinaan masih menjadi masalah yang menonjol dalam dunia pendidikan di Indonesia ini.
Sementara itu jumlah penduduk usia pendidikan dasar yang berada di luar
dari sistem pendidikan nasional ini masih sangatlah banyak jumlahnya,
dunia pendidikan kita masih berhadapan dengan berbagai masalah internal
yang mendasar dan bersifat komplek, selain itu pula bangsa Indonesia
ini masih menghadapi sejumlah problematika yang sifatnya berantai sejak
jenjang pendidikan mendasar sampai pendidikan tinggi.
Kualitas
pendidikan di Indonesia masih jauh yang di harapkan, menurut hasil
penelitian The political and economic rick consultacy ( PERC ) medio
September 2001, dinyatakan bahwa sistem pendidikan di Indonesia ini
berada di urutan 12 dari 12 negara di asia, bahkan lebih rendah dari
Vietnam, dan berdasarkan hasil pembangunan PBB ( UNDP ) pada tahun
2000, Kualitas SDM Indonesia menduduki urutan ke 109 dari 174 negara.
Nah
upaya untuk membagun SDM yang berdaya saing tinggi, berwawasan iptek,
serta bermoral dan berbudaya bukanlah suatu pekerjaan yang gampang, di
butuhkanya partisipasi yang strategis dari berbagai komponen yaitu :
Pendidikan awal di keluarga , Kontrol efektif dari masyarakat, dan
pentingnya penerapan sistem pendidikan pendidikan yang khas dan
berkualitas oleh Negara.
B.PERUMUSAN MASALAH
1. Apa yang di maksud dengan sistem pendidikan nasional ?
1. Apa yang di maksud dengan sistem pendidikan nasional ?
2. apa saja tujuan dan fungsi dari pendidikan nasional ?
3. apa saja Visi dan Misi dari sistem pendidikan nasional ?
4. apa saja jalur pendidikan nasional ?
5. Bagaimana sistem pendidikan nasional yang berlangsung saat ini ?
6. Bagaimana upaya – upaya untuk pengembangan sistem pendidikan nasional ?
C.TUJUAN
1. Mengetahui pengertian Sistem Pendidikan Nasional.
2. Mengetahui tujuan dan fungsi dari sistem pendiikan nasional.
3. Mengetahui visi dan misi dari sistem pendidikan nasional.
4. Mengetahui jalur pendidikan mnasional.
5. Mengetahui bagaimana sistem pendidikan yang berlangsung saat ini.
6. Mengetahui upaya – upaya untuk pengembangan sistem pendidikan nasional.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PEGERTIAN SISTEM PENDIDIKAN
· Sistem : Suatu perangkat yang saling bertautan, yang tergabung menjadi suatu keseluruhan.
· Pendidikan : Suatu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan.
· Pendidikan
nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD negara
republik indonesia tahun 1945 yang berakar pada pada nilai – nilai agama
, kebudayaan nasional indonesia dan tanggap terhadap tuntutan jaman .
Undang – undang dasar 1945
Pasal 31 ayat 1 bahwa setiap warga berhak mendapatkan pendidikan.
Pasal 31 ayat 2 bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayaiya.
· Sistem
Pendidikan Nasional : Satu kesatuan yang utuh dan menyeluruh yang
saling bertautan dan berhubungan dalam suatu sistem untuk mencapai
tujuan pendidikan nasional secara umum.
Menurut UU no.2 thn 1989 yang ditetapkan pada 27-03-1989
BAB I pasal 1
Sistem
Pendidikan Nasional : Suatu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan
dan kegiatan pendidikan yang berkaitan untuk mengusahakan tercapainya
tujuan pendidikan nasional.
UU No.20 tahun 2003
Sistem
pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan
pendidikan, peningkatan mutu serta relevasi dan efesiensi manajemen
pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan
kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan
pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan.
B. TUJUAN DAN FUNGSI SISTEM PENDIDIKAN
· Tujuan sistem pendidikan Nasional
Tujuan
pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, agar berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab
· Fungsi sistem pendidikan nasional
Pendidikan
Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan
mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya
mewujudkan tujuan nasional.
C. VISI MISI SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
· Visi
Pendidikan
nasional itu mempunyai visi yaitu terwujudnya sistem pendidikan
nasional sebagai pranata social yang kuat dan berwibawa untuk
memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia
yang berkualitas, sehingga mampu dan prokatif memjawab tantangan zaman
yang selalu berubah.
· Misi
Dengan visi pendidikan nasional tersebut tentu aka nada misi dari pendidikan nasional tersebut yaitu :
- Mengupayakan peluasan dan pemerataan kesempatan memperolel pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
- Meningkatkan kualitas proses pendidikan untuk megoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
- Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pegalaman, siakap dan nilai berdasarkan standar nasional dan global
- Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.
D. JALUR PENDIDIKAN NASIONAL
Di
dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional pada
Pasal 13 ayat (1) disebutkan bahwa jalur pendidikan terdiri atas
pendidikan formal, non formal dan informal yang dapat saling melengkapi
dan memperkaya.
· Pendidikan formal
Pendidikan formal yang disebut juga dengan Pendidikan pesekolahan, yang sudah tidak asing lagi kita degar yaitu ;
Pendidikan Dasar
- Sekolah dasar (SD), Madrasah ibtidaiyah ( MI )
- Sekolah menegah pertama ( SMP ), Madrasah Tsanawiyah ( Mts )
Pendidikan Menegah
- Sekolah menegah atas ( SMA )
- Madrasah Aliyah ( MA )
- Sekolah Menegah Kejuruan ( SMK )
- Madrasah Aliyah Kejuruan ( MAK )
Mengenyam
pendidikan pada pendidikan formal yang diakui oleh lembaga pendidikan
Negara adalah sesuatu yang wajib dilakukan diindonesia. Mulai dari
kalangan yang miskin samnpai yang kaya itu harus bersekolah, minimal 9
tahun lamanya hingga lulus SMP.
Sebagai
lembaga pendidikan formal, sekolah yang lahir dan berkembang secara
efektif dan efisien dari pemerintah untuk masyarakat merupakan perangkat
yang berkewajiban untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam
menjadi warga Negara.
· Pendidikan Nonformal
Pendudikan
nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan
pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan pelengkap
pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Contoh pendidikan nonformal yaitu :
1. Lembaga kursus
2. Lembaga penelitian
3. Kelompok belajar
4. Pusat kegiatan belajar masyarakat
Hasil
pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program
pendidikan formal setelah melalui proses penilaian peyetaraan oleh
lembaga yang ditunjukan oleh pemerintah atau pemerintahan daerah dengan
mengacu pada setandar nasional pendidikan.
· Pendidikan Informal
Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar mandiri.
Hasil
pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal
setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional
pendidikan.
E .SISTEM PENDIDIKAN INDONESIA SAAT INI
Sistem
pendidikan yang telah berlangsung saat ini masih cenderung
mengeksploitasi peserta didik, indikator yang digunakanpun cenderung
menggunakan indikator kepintaran, sehingga secara secara nilai dirapot
maupun izasa tidak serta merta menunjukkan peserta didik akan mampu
bersaing maupun bertahan di tegah gencarnya industrialisasi yang
berlangsung saat ini.
Nah bagaimana sistem pendidikan di Indonesia menciptakan anak bangsa yang memiliki sensitifitas
terhadap lingkungan hidup yang krisis sumber – sumber kehidupan, serta
mendorong terjadinya sebuah kebersamaan dalam keadilan hak. Sistem
pendidikan harus lebih ditunjukan agar terjadi keseimbangan terhadap
ketersediaan sumber daya alam serta kepentingan – kepentingan ekonomi
dengan tidak meninggalkan sistem sosial dan budaya yang telah dimiliki
oleh bangsa indonesia.
F . SISTEM PENDIDIKAN YANG SEHARUSNYA BERJALAN
Padasarnya
sebuah sIstem pendidikan dibuat untuk mempermudah pendidikan itu
sendiri,Tapi kenyataannya sekarang sistem yang ada saat ini terkesan ada
indikasi sedikit mempersulit keadan.
Indikasi
itu muncul bukan hanya karena system pendidikan yang ada saat ini tidak
baik,melainkan oknum-oknum yang menjalankan system tersebut yang
kualitasnya belum merata dan sama baiknya.
Jadi seharusnya sistem pendidikan di Indonesia itu
Sistem yang bersifat objektif dalam baerbagai aspek
(dalam hal ini adalah sitem pendidikan di Indonesia)
Kemudian setelah system itu dibuat secara objektif
Orang-orang yang menjalankan system itu haruslah berkualitas
Sehingga terciptalah sebuah system yang berjalan dengan baik
Dan kemudian menciptakan kondisi yang baik pula
· Sistem
Pendidikan Nasional ditetapkan melalui undang-undang berupa
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 dan ditetapkan pada
tanggal 27 Maret 1989.
G .PASAL – PASAL YANG MENYANGKUT SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Peserta Didik
Pasal 23
1. Pendidikan nasional bersifat terbuka dan memberikan keleluasaan gerak kepada peserta didik.
2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 24
Setiap peserta didik pada suatu satuan pendidikan mempunyai hak-hak berikut:
1. mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
2. mengikuti
program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan
berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk
memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan;
3. mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
4. pindah
ke satuan pendidikan yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi
sesuai dengan persyaratan penerimaan peserta didik pada satuan
pendidikan yang hendak dimasuki;
5. memperoleh penilaian hasil belajarnya;
6. menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan;
7. mendapat pelayanan khusus bagi yang menyandang cacat.
Pasal 25
- Setiap peserta didik berkewajiban untuk ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Mematuhi semua peraturan yang berlaku;
- Menghormati tenaga kependidikan;
- Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 26
Peserta
didik berkesempatan untuk mengembangkan kemampuan dirinya dengan
belajar pada setiap saat dalam perjalanan hidupnya sesuai dengan bakat,
minat, dan kemampuan masing- masing.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Sistem pendidikan nasional adalah suatu sistem dalam suatu negara yang mengatur
pendidikan yang ada di negaranya agar dapat mencerdaskan kehidupan
bangsa, agar tercipta kesejahteraan umum dalam masyarakat.
Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional disusun sedemikian
rupa,meskipun secara garis besar ada persamaan dengan sistem pendidikan
nasional bangsa-bangsa lain, sehingga sesuai dengan kebutuhan akan
pendidikan dari bangsa itu sendiri yang secara geografis, demokrafis,
histories, dan kultural berciri khas.
Jenjang
pendidikan diawali dari jenjang pendidikan dasar yang memberikan dasar
yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat dan berupa prasyarat untuk
mengikuti pendidikan menengah. yang diselenggarakan di SLTA. Pendidikan
menengah berfungsi memperluas pendidikan dasar. Dan mempersiapkan
peserta didik untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
SARAN
- Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional harus di tingkatkan lagi .
- Kepada masyarakat agar ikut berpartisifasi dalam memajukan pendidikan di indonesia.
- Kepada pemerintah diharapkan agar dalam pembuatan sistem pendidikan nasional ini hendaknya melibatkan pihak - pihak yang dapat ikut dalam memajukan pendidikan nasional.
HARAPAN
Agar
pendidikan di Indonesia ke depannya menjadi lebih baik lagi dan
berkualitas, sehingga diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar
mendapat pengajaran yang sesuai dengan UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1.
DAFTAR PUSTAKA
Depdikbud. 1989. UU RI No. 2 Tahun 1982 tentang Sistem Pendidikan Nasional besrta penjelasannya. Jakarta: Balai Pustaka.
Depdikbud. 1989. UU RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta penjelasannya. Jakarta: Balai Pustaka.
Nawawi, Hadari. 1983. Perundang-Undangan Pendidikan. Jakarta: Ghalia.
Tirtarahardja, Umar dan La sulo. 2005. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
sumber : makalahsistempendidikanasional[dot]blogspot[dot]com