Makalah Konsep Dasar Warga Negara
BAB I
PENDAHULUAN 
I. Latar Belakang
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama. 

II. Fungsi
Fungsi dari konsep dasar diantaranya sebagai berikut :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
  • Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum  dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
  •  Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
  • Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
  • Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan. 
III. Maksud dan Tujuan
Berkenaan dengan uraian di atas, maka maksud dan tujuan dalam pembuatan makalah yang berjudul Konsep Dasar Tentang Warga Negara adalah bagaimana kita selaku warga negara mampu mengaktualisasikan karya maupun karsa sebagai warga negara kepada bangsa untuk menjejajarkan dengan  bangsa lain yang lebih maju. 
IV. Metode Penulisan
Dalam pembuatan makalah ini, metode yang kami ambil dengan cara mengumpulkan data-data dari berbagai sumber yang berkaitan dengan judul makalah ini.

BAB II
POKOK PERMASALAHAN
Pokok Permasalahan lingkup Metode Dasar Tentang Warga Negera meliputi aspek-aspek sebagai berikut :
  1. Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara, Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan,
  2. Norma, hukum dan peraturan, meliputi: Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Sistim hukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan internasional,
  3. Hak asasi manusia meliputi: Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM,
  4. Kebutuhan warga negara meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri, Persamaan kedudukan warga Negara,
  5. Konstitusi Negara meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar Negara dengan konstitusi,
  6. Kekuasan dan Politik, meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi,
  7. Pancasila meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideology negara, Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, Pengamalan nilai-nilaiPancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ,ideologi terbuka,
  8. Globalisasi meliputi: Globalisasi di lingkungannya, Politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan internasional dan organisasi internasional, dan Mengevaluasi globalisasi.
BAB III
I S I
Metode Dasar tentang Warga Negara bersifat universal, tidak hanya dalam konteks school civics tetapi juga community civics, yang intinya kaitan antara warga Negara, individu dengan government, hak dan kewajiban sebagai warga Negara dari sebuah Negara, hukum, demokrasi, dan partisipasi, kesiapan warga Negara sebagai bagian dari warga dunia.
Metode Dasar tentang Warga Negara berfungsi sebagai pengembangan warganegara yang cerdas terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan Negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berfikir dan bertidak sesuai dengan amanat pancasila dan UUD 1945. Ilmu Kewarganegaraan berasal dari kata civics yang secara etimologis berasal dari kata “Civicus” (bahasa latin) sedangkan dalam bahasa Inggris “Citizens”yang dapat didefinisikan sebagai warga Negara, penduduk dari sebuah kota, sesame warga Negara, penduduk, orang setanah air bawahan atau kaula.
Menurut Stanley E. Dimond dan Elmer F.Peliger (1970:5) secara terminologis civics diartikan studi yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintahan dan hak-kewajiban warganegara. Namun dalam salah satu artikel tertua yang merumuskan definisi civics adalah majalah “education “. Pada tahun 1886 Civics adalah suatu ilmu tentang kewarganegaraan yang berhubugan dengan manusia sebagai individu dalam suatu perkumpulan yang terorganisir dalam hubungannya dengan Negara (Somantri 1976:45). Menurut UU tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia 2006 Pasal 1 ayat (2), Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
Maka setelah menganalisis dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa konsep dasar  tentang warga negara terdiri dari dua istilah yaitu “Civics Education” dan “Citizenship Education” yang keduanya memiliki peranan masing-masing yang tetap saling berkaitan. Civics Education lebih pada suatu rancangan yang mempersiapkan warga negara muda, agar kelak setelah dewasa dapat berperan aktif dalam masyarakat. Sedangkan Citizenship Education adalah lebih pada pendidikan baik pendidikan formal maupun non formal yang berupa program penataran/program lainnya yang sengaja dirancang/sebagai dampak pengiring dari program lain yang berfungsi memfasilitasi proses pendewsaan atau pematangan sebagai warganegara Indonesia yang cerdas dan baik. Adapun arti warganegara menurut Aristoteles adalah orang yang secara aktif ikut ambil bagian dalam kegiatan hidup bernegara yaitu mereka yang mampu dan berkehendak mengatur dan diatur dengan suatu pandangan untuk menata kehidupan berdasarkan prinsip-prinsip kebajikan (goodness).
Maka untuk membentuk warga negara yang baik sangat dibutuhkan konsep pendidikan yang demokratis yang diartikan sebagai tatanan konseptual yang menggambarkan keseluruhan upaya sistematis untuk mengembangkan cita-cita,nilai-nilai, prinsip, dan pola prilaku demokrasi dalam diri individu warganegara, dalam tatanan iklim yang demokratis.
Namun keberadaan warganegara sebagai unsur yang sangat penting bagi suatu Negara yang masih kurang diperhatikan sebelum adanya UU Kewarganegaraan. Setelah UU Kewarganegaraan disyahkan pengakuan sebagai warganegarapun memberikan kelegaan pada penduduk yang menikah dengan orang asing karena sudah ada UU yang mengaturnya. Karena seperti yang telah kita ketahui bahwa pengakuan sebagai warganegara suatu Negara sangatlah dibutuhkan. Ini semua semata-mata untuk mereduksi segala bentuk diskriminasi dan pelanggaran terhadap pengakuan persamaan dalam perlakuan baik langsung ataupun tidak langsung. Karena dalam semua Negara meskipun sudah mengklaim dirinya sebagai Negara yang demokratis namun tetap saja berbagai pelanggaran terhadap persamaan hak warganegara masih saja terjadi, baik itu terjadi dalam perlindungan hokum sampai tidak dipenuhinya hak-hak dasar warganegara baik secara ekonomi,social dan politik. Untuk membentuk warganegara yang aktif (active Citizenship), maka harus dapat mewujudkan kebajikan sipil artinya seorang yang sudah dapat mempertanggungjawabkanya.
Sehingga untuk memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya masyarakat madani Indonesia yang demokratis dibutuhkan warganegara yang dapat menjalankan apa yang menjadi kewajibanya dan melaksanakan hak-haknya.
Sehingga disinilah perwujudan metode dasar yang nyata dari sarana programatik kependidikan yang kasat mata, yang pada hakikatnya merupakan penerapan konsep, prosedur, nilai, dalam pendidikan kewarganegaraan sebagai dimensi politike yang berinteraksi dengan keyakinan, semangat, dan kemampuan yang praktis serta konteks pendidikan kewarganegaraan yang diikat oleh subtansi idiil sebagai dimensi pronesis yakni truth and justice.(Carr dan Kemis :1986)
Peranan pendidikan kewarganegaraan dalam memberikan pendidikan tentang pemahaman dasar tentang cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya, tentang rule of law, HAM, penguatan keterampilan partisipasif yang akan memberdayakan masyarakat untuk merespon dan memecahkan masalah-masalah mereka secara demokratis, dan pengembangan budaya demokratis dan perdamaian pada berbagai aspek kehidupan. Begitupun dengan hakikat warganegara dalam pengertian Civics sebagai bagian dari ilmu politik yang mengambil isi ilmu politik yang berupa demokrasi politik (Numan Somantri 1976:23). Ilmu kewarganegaran merupakan suatu disiplin yang objek studinya mengenai peranan warganegara dalam bidang spiritual, social, ekonomi, politik, yuridis, cultural sesuai dengan dan sejauh yang diatur dalam UUD 1945. Dan oleh karena itu diharapkan dengan mempelajari IKN dan PKn masyarakat menjadi berfikir secara kritis,rasional, dan kreatif dalam menghadapi isu kewarganegaraan. Dan dapat bertanggungjawab dalam tindakkanya sehingga diharapkan tidak terjadi salh mengartikan kata demokrasi yang seharusnya tetap pada kaidah-kaidah hukum,norma yang ada untuk menghargai dan menghormati kewajiban dan hak orang lain.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas dan penuh tanggung jawab. Antara lain :
  1. Mahasiswa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa,
  2. Berbudi pekerti luhur dan berdisiplin dalam bermasyarakat berbangsa dan
    bernegara,
  3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai WNI,
  4. Bersifat professional yang dijiwai oleh kesadaran bela Negara,
  5. Aktif memanfaatkan IPTEK serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan Negara.
BAB III
PENUTUP 
I. Kesimpulan
Dengan Metode Dasar tentang Warga Negara dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan prilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, semua itu diperlukan demi tetap utuh & tegaknya NKRI. 
II. Saran
Jadilah Warga Negara Indonesia yang baik. Taat pada hukum dan norma- norma yang berlaku, taat pada pancasila dan taat pada Undang-Undang Dasar 1945.

DAFTAR PUSTAKA
  1. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, (2009) “Kewarganegaraan Republik Indonesia”.
  2. (Zuri 2005), Zuri Alam L. .
  3. http://www.google.co.id
loading...