Makalah Konsep Dasar Warga Negara
BAB I
PENDAHULUAN
I. Latar Belakang
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di
mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial,
budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara
minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah
yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang
mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia
atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang
telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta
rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat
organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk
mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi
oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945
yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
II. Fungsi
Fungsi dari konsep dasar diantaranya sebagai berikut :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
- Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
- Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
- Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
- Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Berkenaan dengan uraian di atas, maka maksud dan tujuan dalam
pembuatan makalah yang berjudul Konsep Dasar Tentang Warga Negara adalah
bagaimana kita selaku warga negara mampu mengaktualisasikan karya
maupun karsa sebagai warga negara kepada bangsa untuk menjejajarkan
dengan bangsa lain yang lebih maju.
IV. Metode Penulisan
Dalam pembuatan makalah ini, metode yang kami ambil dengan cara
mengumpulkan data-data dari berbagai sumber yang berkaitan dengan judul
makalah ini.
BAB II
POKOK PERMASALAHAN
Pokok Permasalahan lingkup Metode Dasar Tentang Warga Negera meliputi aspek-aspek sebagai berikut :
- Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara, Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan,
- Norma, hukum dan peraturan, meliputi: Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Sistim hukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan internasional,
- Hak asasi manusia meliputi: Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM,
- Kebutuhan warga negara meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri, Persamaan kedudukan warga Negara,
- Konstitusi Negara meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar Negara dengan konstitusi,
- Kekuasan dan Politik, meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi,
- Pancasila meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideology negara, Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, Pengamalan nilai-nilaiPancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ,ideologi terbuka,
- Globalisasi meliputi: Globalisasi di lingkungannya, Politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan internasional dan organisasi internasional, dan Mengevaluasi globalisasi.
BAB III
I S I
Metode Dasar tentang Warga Negara bersifat universal, tidak hanya dalam konteks school civics tetapi juga community civics, yang intinya kaitan antara warga Negara, individu dengan government, hak dan kewajiban sebagai warga Negara dari sebuah Negara, hukum, demokrasi, dan partisipasi, kesiapan warga Negara sebagai bagian dari warga dunia.
Metode Dasar tentang Warga Negara bersifat universal, tidak hanya dalam konteks school civics tetapi juga community civics, yang intinya kaitan antara warga Negara, individu dengan government, hak dan kewajiban sebagai warga Negara dari sebuah Negara, hukum, demokrasi, dan partisipasi, kesiapan warga Negara sebagai bagian dari warga dunia.
Metode Dasar tentang Warga Negara berfungsi sebagai pengembangan
warganegara yang cerdas terampil, dan berkarakter yang setia kepada
bangsa dan Negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan
berfikir dan bertidak sesuai dengan amanat pancasila dan UUD 1945. Ilmu
Kewarganegaraan berasal dari kata civics yang secara etimologis berasal
dari kata “Civicus” (bahasa latin) sedangkan dalam bahasa Inggris
“Citizens”yang dapat didefinisikan sebagai warga Negara, penduduk dari
sebuah kota, sesame warga Negara, penduduk, orang setanah air bawahan
atau kaula.
Menurut Stanley E. Dimond dan Elmer F.Peliger (1970:5) secara
terminologis civics diartikan studi yang berhubungan dengan tugas-tugas
pemerintahan dan hak-kewajiban warganegara. Namun dalam salah satu
artikel tertua yang merumuskan definisi civics adalah majalah “education
“. Pada tahun 1886 Civics adalah suatu ilmu tentang kewarganegaraan
yang berhubugan dengan manusia sebagai individu dalam suatu perkumpulan
yang terorganisir dalam hubungannya dengan Negara (Somantri 1976:45).
Menurut UU tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia 2006 Pasal 1 ayat
(2), Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan
warga negara.
Maka setelah menganalisis dari pengertian diatas dapat disimpulkan
bahwa konsep dasar tentang warga negara terdiri dari dua istilah yaitu
“Civics Education” dan “Citizenship Education” yang keduanya memiliki
peranan masing-masing yang tetap saling berkaitan. Civics Education
lebih pada suatu rancangan yang mempersiapkan warga negara muda, agar
kelak setelah dewasa dapat berperan aktif dalam masyarakat. Sedangkan
Citizenship Education adalah lebih pada pendidikan baik pendidikan
formal maupun non formal yang berupa program penataran/program lainnya
yang sengaja dirancang/sebagai dampak pengiring dari program lain yang
berfungsi memfasilitasi proses pendewsaan atau pematangan sebagai
warganegara Indonesia yang cerdas dan baik. Adapun arti warganegara
menurut Aristoteles adalah orang yang secara aktif ikut ambil bagian
dalam kegiatan hidup bernegara yaitu mereka yang mampu dan berkehendak
mengatur dan diatur dengan suatu pandangan untuk menata kehidupan
berdasarkan prinsip-prinsip kebajikan (goodness).
Maka untuk membentuk warga negara yang baik sangat dibutuhkan konsep
pendidikan yang demokratis yang diartikan sebagai tatanan konseptual
yang menggambarkan keseluruhan upaya sistematis untuk mengembangkan
cita-cita,nilai-nilai, prinsip, dan pola prilaku demokrasi dalam diri
individu warganegara, dalam tatanan iklim yang demokratis.
Namun keberadaan warganegara sebagai unsur yang sangat penting bagi
suatu Negara yang masih kurang diperhatikan sebelum adanya UU
Kewarganegaraan. Setelah UU Kewarganegaraan disyahkan pengakuan sebagai
warganegarapun memberikan kelegaan pada penduduk yang menikah dengan
orang asing karena sudah ada UU yang mengaturnya. Karena seperti yang
telah kita ketahui bahwa pengakuan sebagai warganegara suatu Negara
sangatlah dibutuhkan. Ini semua semata-mata untuk mereduksi segala
bentuk diskriminasi dan pelanggaran terhadap pengakuan persamaan dalam
perlakuan baik langsung ataupun tidak langsung. Karena dalam semua
Negara meskipun sudah mengklaim dirinya sebagai Negara yang demokratis
namun tetap saja berbagai pelanggaran terhadap persamaan hak warganegara
masih saja terjadi, baik itu terjadi dalam perlindungan hokum sampai
tidak dipenuhinya hak-hak dasar warganegara baik secara ekonomi,social
dan politik. Untuk membentuk warganegara yang aktif (active
Citizenship), maka harus dapat mewujudkan kebajikan sipil artinya
seorang yang sudah dapat mempertanggungjawabkanya.
Sehingga untuk memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya masyarakat
madani Indonesia yang demokratis dibutuhkan warganegara yang dapat
menjalankan apa yang menjadi kewajibanya dan melaksanakan hak-haknya.
Sehingga disinilah perwujudan metode dasar yang nyata dari sarana programatik kependidikan yang kasat mata, yang pada hakikatnya merupakan penerapan konsep, prosedur, nilai, dalam pendidikan kewarganegaraan sebagai dimensi politike yang berinteraksi dengan keyakinan, semangat, dan kemampuan yang praktis serta konteks pendidikan kewarganegaraan yang diikat oleh subtansi idiil sebagai dimensi pronesis yakni truth and justice.(Carr dan Kemis :1986)
Sehingga disinilah perwujudan metode dasar yang nyata dari sarana programatik kependidikan yang kasat mata, yang pada hakikatnya merupakan penerapan konsep, prosedur, nilai, dalam pendidikan kewarganegaraan sebagai dimensi politike yang berinteraksi dengan keyakinan, semangat, dan kemampuan yang praktis serta konteks pendidikan kewarganegaraan yang diikat oleh subtansi idiil sebagai dimensi pronesis yakni truth and justice.(Carr dan Kemis :1986)
Peranan pendidikan kewarganegaraan dalam memberikan pendidikan
tentang pemahaman dasar tentang cara kerja demokrasi dan
lembaga-lembaganya, tentang rule of law, HAM, penguatan keterampilan
partisipasif yang akan memberdayakan masyarakat untuk merespon dan
memecahkan masalah-masalah mereka secara demokratis, dan pengembangan
budaya demokratis dan perdamaian pada berbagai aspek kehidupan.
Begitupun dengan hakikat warganegara dalam pengertian Civics sebagai
bagian dari ilmu politik yang mengambil isi ilmu politik yang berupa
demokrasi politik (Numan Somantri 1976:23). Ilmu kewarganegaran
merupakan suatu disiplin yang objek studinya mengenai peranan
warganegara dalam bidang spiritual, social, ekonomi, politik, yuridis,
cultural sesuai dengan dan sejauh yang diatur dalam UUD 1945. Dan oleh
karena itu diharapkan dengan mempelajari IKN dan PKn masyarakat menjadi
berfikir secara kritis,rasional, dan kreatif dalam menghadapi isu
kewarganegaraan. Dan dapat bertanggungjawab dalam tindakkanya sehingga
diharapkan tidak terjadi salh mengartikan kata demokrasi yang seharusnya
tetap pada kaidah-kaidah hukum,norma yang ada untuk menghargai dan
menghormati kewajiban dan hak orang lain.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas dan penuh tanggung jawab. Antara lain :
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas dan penuh tanggung jawab. Antara lain :
- Mahasiswa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa,
- Berbudi pekerti luhur dan berdisiplin dalam bermasyarakat berbangsa dan
bernegara, - Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai WNI,
- Bersifat professional yang dijiwai oleh kesadaran bela Negara,
- Aktif memanfaatkan IPTEK serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan Negara.
BAB III
PENUTUP
I. Kesimpulan
Dengan Metode Dasar tentang Warga Negara dimaksudkan agar kita
memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola
pikir, pola sikap dan prilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air
berdasarkan Pancasila, semua itu diperlukan demi tetap utuh &
tegaknya NKRI.
II. Saran
Jadilah Warga Negara Indonesia yang baik. Taat pada hukum dan norma-
norma yang berlaku, taat pada pancasila dan taat pada Undang-Undang
Dasar 1945.
DAFTAR PUSTAKA
- Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, (2009) “Kewarganegaraan Republik Indonesia”.
- (Zuri 2005), Zuri Alam L. .
- http://www.google.co.id