A.    PRILAKU YANG SESUAI DENGAN HUKUM
Hukum dibuat untuk dipatuhi, kepatuhan terhadap hukum mengakibatkan terjadinya ketertiban  dalam masyarakat dan sebaliknya ketidak patuhan terhadap hukum akan mengakibatkan  kekacauan. Kita dapat bayangkan jika pengendara kendaraan bermotot tidak mematuhi peraturan lalu lintas diperempatan jalan, dimana disana ada lampu lalu lintas yang mengatur, pengendara diharuskan berhenti jika lampu lalu lintas merah, dan harus menunggu sampai hijau untuk jalan, tetapi ada juga satu dua pengendara sepeda motor yang nyelonong ketika lampu berwarna merah, hal ini tentu membahayakan keselamatannya dan keselamatan pengendara lain jika terjadi tabrakan.
Kepatuhan kepada hukum tidak hanya dilakukan ketika ada petugas melainkan harus dilakukan dengan kesadaran bahwa hukum diciptakan untuk melindungi kita.  
Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam dri seseorang yang diwujudkan dengan dalam prilaku yang sesuai dengan sistim hukum yang berlaku, tingkat kepatuhasn terhadap hukum secara langsung menunjukan kesadaran hukum. 

1.      Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk :
1. Memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Mempertahankan tertib hukum yang ada
3. Menegakan kepastian hukum
2.       Ciri-ciri orangyang berprilaku sesuai hukum
a.       Disenangi masyarakat
b. Tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain
c. Mencerminkan sikap sadar hukum
d. Tidak menyinggung perasaan orang lain
e. Menghormati hak-hak morang lain

B.     PRILAKU YANG SESUAI DENGAN HUKUM
a.       Dalam lingkungan keluarga
1. patuh terhadap orang tua
2. Menghormati anggota keluarga yang lain
3. Mentaati aturan yang disepakati bersama keluarga
4. Melaksanakan ibadah tepat waktu
b.      Dalam lingkungan sekolah
1. Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya
2. Memakai pakaian seragam
3. Datang dan pulang tepat waktu
4. Belajar dikelas dengan tertib
5. Memperhatikan ketika guru mengajar
6. Mengerjakan tugas-tugas
7. Mematuhi tata tertib yang berlaku
c.        Dalam masyarakat
1. Ikut serta dalam kegiatan masyarakat baik kerja bakti maupun siskamling
2. Menghormati tetangga sekitanya
3. Membayar iuran warga
4. Tidak melakukan perbuatan yang meresahkan warga seperti mabuk-mabukan
d. Dalam kehidupan berbangsa
1. memiliki KTP jika telah dewasa
2. Memiliki sim jika mengendarai ketika mengendarai kedaraan bermotor
3. Ikut serta dalam pemilu
4. Membayar pajak
5. Menjaga kelestarian alam
6. Menjaga kebersihan loingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya
C.     PRILAKU YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
Prilaku yang bertentangan dengan hukum ntimbul karena kurangnya kesadaran hukum, ketidak patuhan terhadap hukum dapat timbul karena dua hal :
1. Pelanggaran hukum dianggap biasa
2. Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai dengan kehidupan
Berikut ini contoh prilaku yang bertentangan dengan hukum
a. Lingkungan nkeluarga
1. mengabaikan perintah orang tua
2. nonton TV sampai larut malam
3. bangun kesiangan
4. tidak mau bgelajar
5. tidak mau membantu orang tua
6. tidak mkau beribadah
b. Dalam liungkungan sekolah
1. nyontek ketrika ulangan
2. tidak mengikuti upacara bendera
3. bolos sekolah
4. tidak tertib dikelas
5. berpakaian tidakj rapi
6. tidak mengurus rambuT ( Gondrong)
c. Dalam masyarakat
1. menggangu ketertiban masyarakat
2. membuang sampah tidak pada tempatnya
3. berjudi dan mabuk-mabukan
4. Tidak mau kerja bakti dan siskamling
d. Dalam lingkungan bangsa dan negara
1. tidak memiliki KTP
2. tidak memilikiu SIM
3. Tidak mematuhi rambu lalulintas
4. terlibat aksi terorisme
5. merusak pasilitas umum dan negara
6. melakukan trindak pidana


MAKALAH SIKAP DAN PRILAKU YANG SESUAI MENURUT ATURAN HUKUM YANG BERLAKU

loading...