Unsur-unsur dan Asas yang menentukan Kewarganegaraan
Unsur Yang Menentukan Kewarganegaraan
Adapun unsur-unsur yang menentukan kewarganegaraan seorang warga negara, yaitu sebagai berikut :
1. Unsur Darah Keturunan (Ius Sanguinis)
- Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan
kewarganegaraan seseorang, prinsip ini berlaku diantaranya di Inggris,
Amerika, Perancis, Jepang, dan Indonesia.
2. Unsur Daerah Tempat Kelahiran (Ius Soli)
- Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan,prinsip
ini berlaku di Amerika, Inggris, Perancis, dan Indonesia, terkecuali di
Jepang.
3. Unsur Pewarganegaraan ( Naturalisasi)
Adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan
Republik Indonesia melalui permohonan. Dalam Undang-Undang dinyatakan
bahwa kewarganegaraan dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Permohonan pewarganegaraan dapat diperoleh dengan memenuhi persyaratan
tertentu. Syarat-syarat atau prosedur pewarganegaraan disesuaikan
menurut kebutuhan yang dibawakan oleh kondisi dan situasi negara
masing-masing.
Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif. Dalam
pewarganegaraan aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk
memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara.
Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif, seseorang yang tidak mau
dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat
menggunakan hak repuidasi yaitu hak untuk menolak pemberian
kewarganegaraan tersebut.
Pembicaraan status kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara ada
yang dikenal dengan apatride untuk orang-orang yang tidak mempunyai
status kewarganegaraan, bipatride untuk orang- orang yang memiliki
status kewarganegaraan rangkap/dwikewarganegaraan, dan multipatride
untuk menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang memiliki dua
atau lebih status kewarganegaraan.
Asas Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan ketentuan yang
telah disepakati dalam negara tersebut. Dalam menerapkan asas
kewarganegaraan dikenal dua pedoman,yaitu:
- Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dijumpai dua bentuk asas yaitu, ius soli dan ius sanguinis.
Dalam bahasa Latin ius berarti hukum, dalih atau pedoman, soli berasal
dari kata solum yang berartinegeri, tanah atau daerah dan sanguinis yang
berarti darah. Dengan demikian, Asas Ius Soli adalah asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan. Dan Asas Ius Sanguinis, adalah asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut.
- Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan yang dapat dilihat dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Asas kesatuan hukum berdasarkan
pada paradigma bahwa suami- isteri ataupun ikatan keluarga merupakan
inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak
terpecah dalam suatu kesatuan yang bulat, sehingga perlu adanya kesamaan
pemahaman dan komitmen menjalankan kebersamaan atas dasar hukum yang
sama dan meniscayakan kewarganegaraan yang sama pula. Sedangkan dalam asas persamaan derajat
ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status
kewarganegaraan masing-masing pihak. Mereka tetap memiliki status
kewarganegaraan sendiri sama halnya ketika mereka belum diikatkan
menjadi suami istri. Asas ini dapat menghindari terjadinya penyeludupan
hukum sehingga banyak negara yang menggunakan asas persamaan derajat
dalam peraturan kewarganegaraan .
loading...