Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup (Mitra Info, 2000). Pengelolaan lingkungan hidup diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seutuhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumberdaya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
Sasaran pengelolaan lingkungan hidup adalah : 
  • Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbgangan antara manusia dan lingkungan hidup; 
  • Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak   melindungi dan membina lingkungan hidup; 
  • Terjaminnya kepentingangenerasi masa kini dan generasi masa depan; 
  • Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup; 
  • Terkendalinya pemanfaatan sumberdaya secara bijaksana; 
  • Terlindungnya NKRI terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan perusakan lingkungan hidup. 
Kemandirian dan keberdayaan masyarakat merupakan prasyarat untuk menumbuhkan kemampuan masyarakat sebagai pelaku dalam pengelolaan lingkungan hidup bersama dengan pemerintah dan pelaku pembangunan yang lain. Meningkatnya kemampuan dan kepeloporan masyarakat akan meningkatkan efektifitas peran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makluk lainnya, disebut daya dukung lingkungan hidup. Sedangkan, daya tamping lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
Pengelolaan lingkungan hidup diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumberdaya ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan, disebut pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.
Sasaran pengelolaan lingkungan hidup sebagai berikut. Pertama, tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup. Kedua, terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup. Ketiga, terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan. Keempat, tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup. Kelima, terkendalinya pemanfaatan sumberdaya secara bijaksana. Keenam, terlndungnya NKRI terhadap dampak usahadan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan, disebut perusakan lingkungan hidup.
Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup. Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Selain mempunyai hak, setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajban memberikan informasi yang besar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
Masyarakat mempunyai kesempatan yanmg sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pelaksanaanya dilakukan dengan cara sebagai berikut. Pertama, meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan, Kemampuan dan keberdayaan masyarakat merupakan prasyarat untuk menumbuhkan kemampuan masyarakat sebagai pelaku dalam pengelolaan lingkungan hidup bersama dengan pemerintah dan pelaku pembangunan lainnya. Kedua, menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat.
Meningkatnya kemampuan dan kepeloporan masyarakat akan meningkatkan efektifitas peran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Ketiga, menumbuhkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial. Meningkatnya ketanggapsegeraan masyarakat akan semakin menurunkan kemungkinan terjadinya dampak negatif. Keempat, memberikan saran dan pendapat. Kelima, menyampaikan informasi dan/atau menyampaikan laporan. Dengan meningkatnya ketanggapsegeraan akan meningkatkan kecepatan pemberian informasi tentang suatu masalah lingkungan hidup sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
Sumberdaya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh Pemerintah. Untuk pelaksanaannya Pemerintah:
(a)     mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup,
(b)     mengatur penyediaan, peruntukkan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup, dan pemanfaatan kembali sumberdaya alam, termasuk sumberdaya genetika,
(c)     mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang dan/atau subyek hukum lainnya serta perbuatan hukum terhadap sumberdaya alam dan sumberdaya buatan, termasuk sumberdaya genetik,
(d)     mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial,
(e)     mengembangkan pendaan bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Pemerintah menetapkan kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang (Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup (1993). Pengelolaan lingkungan hidup, dilaksanakan secara terpadu, meliput sektoral, ekosistem, dan bidang ilmu. Dalam operasionalnya terpadu dengan penataan ruang, perlindungan sumberdaya alam nonhayati, perlindungan sumberdaya buatan, konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragaman hayati dan perubahan iklim.
Dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah berkewajiban mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab:  
(a)     para pengambil keputusan pengelolaan lingkungan hidup,
(b)     masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup,
(c)     kemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan Pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tamping lingkungan hidup,
(d)     kebijakan pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,
(e)     mengembangkan dan menerapkan perangkat yang bersifat preventif, dan proaktif dalam upaya pencegahan penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,
(f)      memanfaatkan dan mengembangkan teknologi yang ramah lingkungan,
(g)     menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang lingkungan hidup,
(h)     menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskan kepada masyarakat, dan
(i)      memberikan penghargaan kepada orang lain atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup.

Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan tidak boleh melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumberdaya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup, dinamakan baku mutu lingkungan hidup. Sedangkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalahukuran batas perubahan sifat fisik dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang.
 Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal). Menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1999 tentang Amdal, yang dimaksud Amdal adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
 Perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan, disebut dampak besar dan penting. Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan dokumen Amdal saat ini diatur dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2000 tanggal 21 Februari 2000.

images.soemarno.multiply.multiplycontent.com
loading...