Menipiskan alis mungkin banyak di lakukan oleh kaum hawa tapi bagi anda yang muslim dan mencari pandangan tentang hukum dari menipiskan alis dalam islam anda bisa menyibakl artikel di bawah ini:
Pandangan Islam tentang menipiskan Alis, Hukum Menipiskan Alis dalam Pandangan Islam
Menggunting bulu alis atau merapikannya dengan mencukur bagian-bagian tertentu
untuk memperindah alis mata seperti yang dilakukan sebagian kaum wanita
hukumnya haram. Wanita tidak boleh menghilangkan (mencukur) alis matanya
karena perbuatan ini termasuk namsh yang Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam melaknat orang yang melakukannya.
Dalam bahasa Arab, namsh adalah mencabut rambut, ada juga yang mengatakan bahwa maknanya adalah mencabut rambut dari wajah.
Sedangkan
secara istilah fiqh, makna namsh itu sama dengan maknanya secara bahasa
hanya saja sebagian ulama membatasi istilah namsh hanya untuk
menipiskan alis mata.
An Nawawi mengatakan, “an Namishah adalah wanita yang menghilangkan rambut dari wajahnya,” (Syarh Muslim 7/241, Syamilah).
Ibnul
‘Atsir berkata, “An Namishah adalah perempuan yang mencabut rambut dari
wajahnya,” (an Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar 5/253, Syamilah).
Simpulannya, dalam Fiqh Sunnah lin Nisa’ hal 414 disebutkan,
“Tentang
an Namsh ada yang mengatakan bahwa maksudnya adalah menghilangkan
rambut di wajah. Ada juga yang mengatakan bahwa namsh hanyalah
menghilangkan rambut alis dan menipiskannya.
Sedangkan rambut bagian wajah yang lain tidaklah disebut namsh.
Pendapat
kedua ini dinukil merupakan pendapat Aisyah dan beliau lebih tahu dalam
masalah-masalah semisal ini dibandingkan yang lain.”
Para pakar fiqh bersepakat bahwa mencabut rambut yang ada di alis mata termasuk namsh yang telah jelas dilarang.
Perbuatan
ini termasuk merubah ciptaan Allah dan termasuk perbuatan setan. Jika
suaminya yang memerintahkan untuk mencukur alis tersebut, maka suaminya
saat itu tidak perlu ditaati. Karena perbuatan itu adalah maksiat.
Seseorang tidak boleh mentaati makhluk dalam bermaksiat kepada Allah.
Ketaatan hanyalah dalam kebaikan saja. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengatakan hal ini.
Adapun
rambut pada wajah tidak boleh dihilangkan kecuali jika membuat jelek.
Seperti misalnya tumbuh pada wanita kumis atau jenggot, maka ketika itu
boleh dihilangkan.
Dalam hal ini Rasulullah pernah melaknatnya, seperti tersebut dalam hadis:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat perempuan-
perempuan
yang mencukur alisnya atau minta dicukurkan alisnya,” (Riwayat Abu
Daud, dengan sanad yang hasan. Demikian menurut apa yang tersebut dalam
Fathul Baari).
Sumber : Homepage catatan hati seorang istri
loading...