Cara Pembinaan Karang Taruna, Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia untuk itu perlu di lakukan pembinaan terhadap karangtaruna, Karang Taruna sebagai salah satu wadah pembinaan generasi muda telah dikembangkan baik jumlah maupun mutunya dalam rangka meningkatkan pelayanan dan partisipasi dari generasi muda dalam upaya kesejahteraan sosial.
Bertolak dari hasil pelaksanaan pembangunan bidang kesejahteraan sosial selama Repelita III serta memperhatikan ruang lingkup permasalahan dengan kemungkinan-kemungkinan perkembangan selama lima tahun yang akan datang, maka dalam Repelita IV akan lebih ditingkatkan lagi usaha-usaha pena¬nganan permasalahan sosial secara lebih konsepsional, terpadu dan terarah, baik perencanaan maupun pendekatan operasional serta pengawasannya dengan titik berat pada usaha-usaha kesejahteraan sosial yang bersifat pencegahan dan pengembangan, disamping tetap melanjutkan usaha-usaha kesejahteraan sosial yang bersifat rehabilitatif dan penyembuhan.

Kelompok dan/atau golongan masyarakat yang akan menjadi sasaran strategis pembangunan kesejahteraan sosial dalam Repelita IV adalah sebagai berikut :
1. Kelompok/golongan masyarakat yang tingkat kehidupan sosial dan ekonominya termasuk kelompok masyarakat yang kurang beruntung. Kelompok masyarakat dimaksud umumnya bertempat tinggal di pedesaan dan di bagian-bagian daerah perkotaan tertentu yang rawan kondisi sosial dan ekonominya. Kondisi sosial sedemikian itu ternyata merupakan salah satu sumber timbulnya berbagai macam permasalahan sosial dan merupakan salah satu titik lemah di dalam mata rantai ketahanan sosial.

2. Kelompok/golongan masyarakat yang mengalami permasalahan sosial dalam keluarga sebagai akibat dari pergeseran dan perubahan nilai-nilai sosial budaya sebagai dampak nega- tif dari hasil-hasil pembangunan.

3. Kelompok/golongan masyarakat yang tempat tinggalnya jauh terpencil dan berpindah-pindah, terisolasi dari segala jalur komunikasi sosial, ekonomi dan lain-lain sehingga belum terjangkau oleh proses pelayanan pembangunan. Keadaan dimaksud menimbulkan rendahnya taraf dan cara hidup mereka, sehingga kondisi sosialnya kurang menguntungkan bagi hidupnya secara layak sebagaimana masyarakat lain pada umumnya. Di samping itu cara hidup mereka yang ber-pindah-pindah selain merusak lingkungan juga menimbulkan kerawanan pertahanan dan keamanan di daerah-daerah perba-tasan.

4. Kelompok/golongan masyarakat yang disebabkan oleh keadaan kondisi kerawanan sosial sehingga tidak mempunyai kesempatan atau fasilitas secara wajar untuk mengembangkan dirinya (terlantar). Termasuk dalam cakupan masalah keterlantaran adalah para yatim, yatim piatu, dan anak tidak terurus oleh orang tuanya, fakir miskin dan para lanjut usia yang tidak mampu baik yang mempunyai keluarga maupun tidak mempunyai keluarga yang dapat merawat semasa hari tua mereka.

5. Kelompok/golongan masyarakat yang tidak/kurang mampu men¬jalankan fungsi sosialnya sebagai akibat adanya hambatan berupa cacat fisik dan cacat mental, sehingga sangat sukar untuk meningkatkan kemampuannya dalam upaya mewujud¬kan kesejahteraan sosial bagi dirinya sendiri tanpa ban¬tuan orang lain. Para penyandang cacat tersebut meliputi cacat tubuh, tuna netra, tuna rungu wicara, cacat mental dan para bekas penderita penyakit kronis.

6. Kelompok/golongan masyarakat yang karena kurang dapat me¬ngembangkan fungsi sosial dan ekonominya, sehingga dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya menempuh cara-cara yang kurang sesuai dan bahkan sering menyimpang dari norma-norma sosial yang berlaku dalam masyarakat. Keadaan ini merupakan sumber dari berbagai permasalahan mental dan sosial yang semakin luas dan kompleks di kalangan mereka sendiri dan bahkan meluas di kalangan masyarakat pada umumnya. Termasuk dalam kelompok masalah ini adalah para gelandangan, pengemis, tuna susila, bekas narapidana, anak nakal dan korban penyalahgunaan narkotika.

7. Korban bencana alam adalah sekelompok masyarakat yang me¬nyandang berbagai permasalahan sosial disebabkan oleh terjadinya bencana alam seperti gunung meletus, tanah longsor, banjir, kekeringan, angin topan, gelombang pa- sang, gempa bumi dan musibah lainnya. Di samping masalah sosial yang terkait dengan kelompok-kelompok masyarakat seperti tersebut di atas, terdapat pula masalah-masalah kesejahteraan sosial di daerah-daerah yang dinilai rawan, baik rawan sosial budaya, sosial ekonomis dan politis maupun rawan keamanan/ketertiban dan rawan bencana.

8. Sistem nilai dan sikap sosial yang tidak mendukung pemba-haruan/pembangunan, merupakan salah satu perwujudan dari budaya masyarakat yang bersifat tradisional, dalam arti kurang/tidak selalu membuka diri terhadap nilai-nilai pembaharuan yang diperkenalkan dalam upaya pembangunan. Keadaan ini dapat diartikan sebagai kurang kuatnya kesadaran dan rasa tanggungjawab sosial, sehingga menimbulkan hambatan terhadap tumbuh dan berkembangnya nilai-nilai kesetiakawanan sosial, disiplin sosial dan rasa kebersamaan/kegotongroyongan untuk menuju terwujudnya tertib sosial. 

Hal demikian akan sangat menghambat berbagai usaha untuk mewujudkan kesejahteraan sosial.

sumber : bappenas.go.id
loading...